PENGEMBANGAN RENCANA BISNIS INFORMATIKA
1. Regulasi dan prosedur pendirian perusahaan
· Bentuk-bentuk perusahaan terdiri dari beberapa jenis sebagai berikut:
A.
Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Merupakan
perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin
perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan
tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan
perseorangan dipilih untuk usaha merupakan salah satu bentuk perusahaan yang
banyak terdapat di Indonesia.
B. Persekutuan
Komanditer/ Kemitraan / Partnership (CV)
Merupakan
persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan
suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya
bertanggungjawab tidak terbatas Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
1. Sekutu/Persero Komanditer
Para
sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan
tidak aktif dalam manajemen perusahaan
2. Sekutu/Persero Komplementer
Para
sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut
memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan
C.
Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan
bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung
jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan
mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
Jenis-jenis PT:
- PT
Tertutup
: PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
- PT
Terbuka
: PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go
public
- PT
Kosong
: PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa
dijual untuk izin operasional
- PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh
satu orang
- PT
Asing
: PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada
umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak
dalam negri)
- PT Domestik : PT yang modalnya atau
saham-sahamnya berasal dari dalam negri
D. BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
Merupakan
perusahaan - perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
Misal:
PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik
3 macam bentuk BUMN:
1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
2. Perum (Perusahaan Umum)
3. Persero (Perseroan Terbatas/PT)
E. BUMD
(Badan Usaha Milik Daerah)
Merupakan
Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau
sebagian modalnya milik pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap
provinsi).
Prosedur dan Legalitasnya
Studi Kasus: Proses Pendirian
CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire
Vennotschaap)
Vennotschaap)
Tahap 1:
Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris
yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2. Persyaratan;
a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama proses; 1 -2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan
kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan
berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2. Persyaratan lain
yang dibutuhkan;
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili
di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir
sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan
diajukan
Tahap 3: Nomor
Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan untuk mendapatkan;
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak
tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah
permohonan diajukan
Tahap 4: Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah
diterbitkan.
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak
tempat usaha
3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah
permohonan diajukan
Tahap 5:
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri
setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Melampirkan NPWP
b. Salinan akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
Tahap 6: Surat
Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan
Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk
jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan
b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak
2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 1 4
(empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari
kerja untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda
Daftar Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran
Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha
telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah
permohonan diajukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar