Jumat

BITCOIN


 BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI ONLINE



Pembayaran transaksi online tidak lagi hanya memakai nominal sejumlah uang, namun memakai alternative pembayaran yaitu uang virtual yang disebut dengan bitcoin. Bitcoins adalah jaringan konsensus yang memungkinkan system pembayaran baru dan uang yang sepenuhnya berbentuk digital. Bitcoin merupakan jaringan pembayaran peer-to-peer desentralisasi pertama yang dikontrol sepenuhnya oleh penggunanya tanpa ada otoritas sentral ataupun perantara.

Apakah bitcoins (alat pembayaran virtual di dunia maya) dikategorikan sebagai alat pembayaran yang legal di Indonesia mengingat belum ada regulasi yang mengatur?

Bitcoin dapat menjadi alat pembayaran yang legal di Indonesia karena bitcoin memenuhi sebagian besar syarat-syarat suatu benda dapat dikatakan sebagai alat pembayaran, yaitu:

  1. Tidak mudah rusak
  2.  Mempunyai kualitas yang cenderung sama
  3. Tidak dapat dipalsukan
  4. Mudah dibawa
  5. Mempunyai nilai yang stabil


Hanya saja bitcoin terhambat oleh tidak adanya regulasi dari pemerintah dan tidak ada hukum yang melindungi pengguna bitcoin sehingga apabila terjadi sesuatu pada para pengguna seperti kehilangan bitcoin, para pengguna tidak dapat meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah. Namun penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia semakin meningkat dan tidak dapat dibendung, maka untuk menghindari tindak pidana yang melanggar undang-undang dan bersifat merugikan penggunaan bitcoin perlu adanya regulasi yang mengatur baik dari pemerintah atau dari Bank Indonesia.