BITCOIN SEBAGAI ALAT
PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI ONLINE
Pembayaran transaksi online tidak lagi hanya memakai nominal
sejumlah uang, namun memakai alternative pembayaran yaitu uang virtual yang
disebut dengan bitcoin. Bitcoins adalah jaringan konsensus yang memungkinkan
system pembayaran baru dan uang yang sepenuhnya berbentuk digital. Bitcoin
merupakan jaringan pembayaran peer-to-peer desentralisasi pertama yang
dikontrol sepenuhnya oleh penggunanya tanpa ada otoritas sentral ataupun
perantara.
Apakah bitcoins (alat pembayaran virtual di dunia maya)
dikategorikan sebagai alat pembayaran yang legal di Indonesia mengingat belum
ada regulasi yang mengatur?
Bitcoin dapat menjadi alat pembayaran yang legal di
Indonesia karena bitcoin memenuhi sebagian besar syarat-syarat suatu benda
dapat dikatakan sebagai alat pembayaran, yaitu:
- Tidak mudah rusak
- Mempunyai kualitas yang cenderung sama
- Tidak dapat dipalsukan
- Mudah dibawa
- Mempunyai nilai yang stabil
Hanya saja bitcoin terhambat oleh tidak adanya regulasi dari
pemerintah dan tidak ada hukum yang melindungi pengguna bitcoin sehingga
apabila terjadi sesuatu pada para pengguna seperti kehilangan bitcoin, para
pengguna tidak dapat meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah. Namun
penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia semakin meningkat dan
tidak dapat dibendung, maka untuk menghindari tindak pidana yang melanggar
undang-undang dan bersifat merugikan penggunaan bitcoin perlu adanya regulasi
yang mengatur baik dari pemerintah atau dari Bank Indonesia.